Showing posts with label Cara Jual-Beli Rumah yang Masih KPR. Show all posts
Showing posts with label Cara Jual-Beli Rumah yang Masih KPR. Show all posts

3:28 AM

Diandra Serpong Village Formulir Permohonan KPR bank mandiri 2015 Ditania Properti

ilustrasi
Untuk pengajuan KPR (mortgages loan) di bank, maka salah satu formulir wajib yang anda harus isi adalah Formulir Permohonan KPR atau lazim disebut Aplikasi KPR yang diberikan oleh staff sales officer (marketing KPR). Aplikai KPR ini berfungsi untuk menuliskan informasi data diri, pekrjaan, penghasilan, data properti yang akan anda jaminkan/beli, dll.

Namun lain cerita jika anda sebagai calon debitur yang berada jauh dari cabang bank mandiri/tidak bertemu secara langsung dengan staf KPR (wawancara via telepon). Maka, di jaman yang serba digital saat ini, Aplikasi KPR mandiri biasanya akan dikirim via email, lalu kemudian anda cetak/print out dan mengisinya bersama pasangan anda (jika anda sudah menikah) dan di tanda tangani diatas materai, dan kemudian anda mengirimkkannya kembali sesuai alamat yang diminta.

Pada kesempatan ini saya akan coba membantu anda mempermudah untuk download/mengunduh Aplikasi Permohonan KPR mandiri.
Cara Download:
- Click link
-Tampil Gambar Formulir
-Muncul tanda berikut



-Click, dan akan otomatis ter-download.

Silahkan pilih sesuai format file yang anda inginkan:
Aplikasi KPR Format PDF (halaman depan&belakang) : http://goo.gl/Ohbn6z 

Aplikasi KPR Format JPG Halaman Depan                    : http://goo.gl/ixUPXM

Aplikasi KPR Format JPG Halaman Belakang                : http://goo.gl/VjeHRY

Demikian yang dapat saya bagi, terimakasih sudah membaca semoga bermanfaat..
Agus Darmaputra | @darmapotra | BBM: 282FD5F2

7:23 AM

Diandra Serpong Village Untung Mana, KPR Konvensional atau Syariah? Ditania Properti

ilustrasi | rumah unik
Finance.detik.com
Jakarta -Sedang cari rumah atau sedang proses untuk mencari KPR di bank? Mungkin anda harus lebih dulu menimbang-nimbang, manakah yang lebih untung antara KPR di bank konvensional dengan bank syariah.

Lalu bedanya apa sih?

Di bank konvensional, saat ini banyak sekali tawaran-tawaran KPR berbunga murah, bahkan hingga 7% namun selama 2 tahun saja. Setelah itu bunga KPR anda kembali ke bunga pasar yang berlaku. Saat ini, bunga pasaran KPR di perbankan masih di atas 10%. Ini yang terkadang membuat nasabah kaget karena saat masa bunga promo murah habis dalam 2 tahun, tiba-tiba cicilannya naik.

KPR di bank konvensional memang menggunakan mekanisme bunga mengambang (floating rate), sehingga besaran cicilan KPR bisa berbeda-beda tiap bulannya.

Kalau untuk di bank syariah, salah seorang Marketing Manager bank syariah besar di Indonesia yaitu Imanuddin mengatakan, prinsip KPR syariah adalah jual beli.

"Misalkan nasabah mau beli rumah seharga Rp 100 juta, dengan uang muka (DP) 30%. Nanti bank akan membelikan rumah yang akan dibeli nasabah tersebut seharga Rp 70 juta, karena sudah ada uang muka Rp 30 juta tadi. Setelah itu, bank akan menjual kembali ke nasabah dengan harga berikut marjin keuntungannya. Dibagi dengan jangka waktu pembiayaan, akan muncul cicilan tetapnya per bulan sampai jangka waktu pembiayaan berakhir," tutur Imanuddin kepada detikFinance, Jumat (31/5/2013).

Lalu mengenai besaran bunganya? Dia mengatakan, di bank syariah tidak dikenal istilah bunga, yang ada hanyalah marjin keuntungan bank. Besaran marjin ini memang diakuinya masih di atas 10% apabila disetarakan dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Namun nasabah tidak perlu pusing untuk menebak-nebak berapa cicilan yang akan dia bayar tiap bulan, karena sudah ada kepastian di depan saat kesepakatan akad pembiayaan berlangsung.
Rata-rata syarat umum untuk bank syariah adalah, cicilan bulanan maksimum sebesar 40% dari gaji nasabah yang dapat diverifikasi. Ini akan dihitung pada saat proses pembiayaan dan analisa di awal proses pembiayaan.

Jadi untung mana KPR konvensional atau syariah? Ini tipsnya.

Imanuddin mengatakan, itu tergantung kepada profil risiko nasabah. Jika nasabah menginginkan kepastian, tentulah yang dipilih KPR syariah. 

"Jika terjadi krisis ekonomi dan tingkat suku bunga perbankan di tengah jalan tiba-tiba naik, untuk nasabah KPR syariah, cicilannya akan terus tetap sama. Namun jika nasabah yakin kondisi perekonomian ke depan membaik dan suku bunga akan turun. Nasabah dapat mengambil KPR konvensional. Jadi semua kembali ke nasabahnya," tutur Imanuddin.

Sementara dari berbagai sumber yang dihimpun detikFinance di lapangan, suku bunga normal KPR saat ini memang masih di atas 10%. Untuk KPR berjangka waktu 1-5 tahun, bunganya di kisaran 11%. Sementara untuk 6-10 tahun, suku bunga normalnya 12%, dan untuk KPR 11-15 tahun, bunga normalnya 13%.

DetikFinance pernah menulis artikel soal tips memilih KPR secara umum untuk masyarakat yang ingin menyicil rumah. Bisa lihat di sini.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) bank umum konvensional dan syariah. DP minimal untuk KPR di bank umum konvensional dan syariah adalah 30% untuk rumah tipe di atas 70 meter persegi dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema pemerintah (FLPP).

2:12 AM

Diandra Serpong Village Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil (KPR) Ditania Properti

Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil (KPR)
sumber gambar : google.com
Mungkin dari sekian banyaknya debitur yang ada di bank (yang memiliki KPR), akan bertanya-tanya �apakah saya bisa menjual agunan saya yang sementara di kredit (KPR) di sebuah bank?�.

Atau mngkin bagi anda yang baru berniat ingin mengajukan KPR bertanya-tanya; �apakah saya bisa membeli rumah yang sementara di KPR-kan / dijaminkan di bank?� kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kata �Yes You Can!� (iya anda bisa).

Bagaimana prosedurnya?
Tentunya kebijakan setiap bank berbeda-beda seperti yang pernah saya bahas di halaman lain di blog ini. Secara umum menjual agunan (rumah/ruko/apartment yang sementara dijaminkan) harus memenuhi beberapa persyaratan (secara umum), antara lain:
  • Kredit harus sudah berjalan di atas satu tahun (untuk menghindari nilai pinalti yang tinggi)
  • Bangunan harus sudah jadi 100% (apa bila pemilik membeli Indent sebelumnya)
  • Agunan harus sudah memiliki sertipikat yang terpecahkan/split (tidak lagi menjadi satu kesatuan dengan sertipikat induk/yg ukurannya besar).
  • Memiliki IMB
  • PBB walaupun masih induk bukan masalah
  • Notaris umumnya disediakan  oleh bank pemegang hak.
  • Pemilik agunan membayar pinalti ke bank pemegang hak (besarnya sesuai kebijakan masing-masing bank)
  • Bila agunan dijaminkan di bank A, kemudian pembeli menghendaki di proses pengajuan KPR ke bank B, maka pemilik agunan (debitur) waajib meng-copy sertipikat, IMB, dan PBB serta STTS (bukti setoran pajak terbaru)
  • Namun jika agunan yang akan dibeli di bank A  kemudian anda mengajukan KPR pada bank A juga, maka anda hanya memersiapkan data pribadi anda dan data pekerjaan anda. Data agunan akan disiapkan oleh bank pemegang jaminan tsb.

Pada lain kasus, ada pertanyaan;
Apakah kita boleh menjual/membeli agunan yang masih Indent (rumah belum jadi dan sementara dibangun oleh pengembang) kepada pihak ke III ??
Jawabannya adalah TIDAK boleh secara sah di notaris dan dengan membalik nama di bank, mengingat rumah ybs belum terbangun dan belum memiliki pemecahan sertipikat masing-masing.  Tetapi boleh dilakukan "jual beli dibawah tangan� di notaris antara debitur dengan pembeli.

#Caranya?
Anda sebagai debitur eksisting bertemu dengan calon pembeli, melakukan kesepakatan harga di kantor notaris dan notaris akan membuatkan semaca MOU / �perjanjian jual-beli�. Perjanjian jual beli ini nantinya digunakan untuk mengambil sertipikat pada bank ybs ketika kredit sudah lunas. Mengingat nama debitur yang tercatat di bank adalah masih nama pemilik sebelumnya. Besarnya biaya  pembuatan �perjanjian jual-beli� ini antara 800 ribu hingga 1 juta rupiah.

#Apakah ada resikonya membeli dengan cara �dibawah tangan?�
Resikonya tetap ada! Misalnya:
  • Jika pihak ke III sebagai pembeli tidak rutin membayar/menunggak atau bahkan macet, dimana seperti kita ketahui nama yang tercatat pada bank ybs masih atas nama debitur pertama. Jadi bank hanya mengetahui bahwa pembeli pertama melakukan tunggakan / macet (jika macet).
  • Kolektor bank ybs akan menagih ke debitur tercatat, jadi siaplah untuk ditelpon.
  • Karena nama yang tercatat pada bank adalah tetap debitur/pembeli pertama, maka jika terjadi penunggakan / macet todal maka tentunya yang buruk adalah nama dari debitur pertama/tercatat.
  • Selanjutnya akan muncul risiko lain, misalkan jika suatu hari anda (sebagai debitur pertama tadi) hendak melakukan permohonan KPR lagi, maka rusak lah riwayat B.I anda, atau yang dikenal dengan istilah �I.D B.I Buruk� / �Kolektibilitas kurang lancar (KOL 2/3/5). Sehingga mempersulit pengajuan kredit hingga status kredit yg anda jual belikan bawah tangan tadi kembali lancar/lunas.
  • Namun jika anda tetap harus  menjual agunan/jaminan anda karena terpaksa ke pihak III, (hanya melakukan pembelian �dibawah tangan� atau tidak beralih nama ke debitur berikunya di bank), maka pilihan risiko tentunya ada di tagan anda sbg pembeli pertama, sebagai debitur tercatat yang sah di bank.
#beberapa alasan menjual agunan yang masih Indent
  • Kebutuhan dana/keuangan
  • Menemukan agunan yang lebih bagus/strategis
  • Biasanya debitur sudah memprediksi bahwa tidak sanggup lagi meneruskan kredit. Sehinga sebelum terjadi macet / disita oleh perbankan, debitur segera menjual bawah tangan / kepada pihak ke III
  • dan sebagainya..

Semoga bermanfaat..
Agus Darmaputra
Follows my Twitter          : @darmapotra
Web                                   : divatra.com