9:35 PM

Diandra Serpong Village Take Over Jual Beli Ditania Properti

rumah pohon - sumber google.com
KPR - Take Over Jual Beli
Sebenarnya sama saja dengan KPR Secondary (pembelian rumah second). Bedanya yaitu untuk KPR Take Over Jual Beli sertipikat berada di Bank A (sementara dicicil), kemudian calon pembeli ingin membeli dengan bantuan dari bank B (bank calon penerima) dan umumnya otomatis jika disetujui akan langsung di balik nama ke pembeli.

Over Jual Beli biasanya lazim dikenal dengan istilah �take over� (dalam pemahaman masyarakat awam). Padahal yang dimaksud KPR Take Over adalah �pemindahan fasilitas kredit dari bank A (asal) ke bank B (penerima take over).� oleh debitur yang sama, biasanya karena berbagai alasan, antara lain :
  •  Penambahan jumlah kredit dari bank asal (untuk mendapatkan dana tunai)
  • Adanya promosi bunga yang lebih rendah dari bank Asal oleh bank penerima
  • Kecewa karena sesuatu dan lain hal di bank Asal seperti yag telah saya jelaskan di halaman sebelumnya di web ini.


Limit KPR (Batas Pembiayaan)

Untuk TakeOver Jual Beli maupun KPR Secondary, biasanya bank akan membiayai (mencairkan) rata-rata sekitar 70% dari nilai taksasi (taksir bank). Contoh: diketauhi nilai jual sebuah rumah Rp. 130.000.000, setelah dilakukan appraisal oleh pihak bank, maka ternyata nilai real (sesuai harga sekitar) adalah Rp.100.000.000, maka setelah diputuskan bank menyetujui jumlah KPR yang dicairkan adalah 70.000.000 (70% dari nilai taksir). Namun untuk limit KPR, ini masih kembali kepada kebijakan masing-masing bank. (bisa jadi 80%, 90%, dll). Jadi tidak monoton 70%.

Syarat Document :

Data Pribadi;
  1. Copy:
  2. KPT Suami-Istri
  3. NPWP Suami
  4. Buku Nikah/Akta Nikah/ket belum nikah/akta cerai
  5. KK (kartu keluarga)
  6. Materai 6000 secukupnya (sekitar 3 lembar)

Data Pekerjaan (jika karyawan)
  1. Copy SK Kerja / Ket Bekerja
  2. Slip Gaji/Perincian gaji
Data Pekerjaan (jika wiraswasta/pengusaha)
  1. Copy ijin-ijin usaha (SITU, SIUP, TDP, AKTA PT./CV.) UD. (jika UD.)
  2. Ijin usaha dari lurah (jika tidak ada ijin resmi)


Data Agunan (rumah yang akan dibeli) :
Copy ;
  1. Sertipikat (harus sudah terpecahkan, bukan lagi sertipikat induk)
  2. IMB (ijin mendirikan bangunan)
  3. PBB Tahun terbaru (pajak bumi bangunan)
  4. STTS Tahun terbaru (bukti setoran pajak, lembaran warna oranye lebih kecil dari PBB)
  5. Note; data rumah yang akan dibeli tentunya ada di bank asal, jadi anda harus ke bank yang bersangkutan untuk meng-copy data-data tsb.

Demikian yang saya ketahui, semoga bermanfaat. Jika ada hal lain mohon berkomentar.. terima kasih


Diandra Serpong Village Perum Al-Husada Sidrap Ditania Properti

Perumahan Grand Al-Husada terletak di kota Sidrap. 
Kami hadir di kota Sidrap sebagai icon perkembangan kota, serta peran serta menawarkan jenis investasi yang pasti menguntungkan. Jangan lewatkan kesempatan terbatas ini. Untuk informasi lebih lanjut, silahakan hubungi kontak 0813 5484 8866








11:10 PM

Diandra Serpong Village Perumahan CitraLand Makassar Ditania Properti

PT. Ciputra Fajar Mitra 
merupakan develover nasional yang sudah bertaraf Internasional. Diliriknya kota Makassar sebagai pembangunan 3 proyek besarnya antara lain CtraLand Celebes, Citra Garden dan VidaView Apartment menunjukkan iklim investasi di Makassar yang semakin hari semakin meningkat, serta membawa keuntungan yang signifikan bagi masyarakat yang berinvestadi dibidang properti, khususnya CitraLandCelebes. 

Berikut Contoh perumahan CitraLand Celebes Makassar 
Jl Hertasning Baru (sekarang: Jl. Tun Abdul Razak)

entrance


Type Tavern
Type Tuscany

type phoca
type cedar


2:03 AM

Diandra Serpong Village Penyebab KPR Ditolak Bank Ditania Properti

gambar oleh Google.com
Apa penyebab KPR kita ditolak Bank?
Hal yang paling sering terjadi dalam pengajuan KPR ke sebuah bank adalah di Tolak alias di Reject oleh pihak bank. Ada beberapa hal yang mengakibatkan hal ini. adapun diantaranya:


  1. "BLBI" (Blacklist Bank Idonesia) heee.. biasanya paling banyak diakibatkan oleh kredit macet baik yang disengaja(karena jengkel sama kolektor), atau tidak disengaja, atau lupa. Kartu kredit adalah penyebab paling banyak munculnya riwayat kredit buruk atau dikenal dengan istilah BI Checking/ID BI. Kasus lain biasanya pernah membantu teman/keluarga menggunakan nama kita sebagai pemohon kredit di sebuah bank. Akan tetapi teman/keluaraga kita tersebut tidak melakukan pengembalian dengan baik, suka terlambat, bahkan macet total. Jika terlambat akan muncul istilah Kol. (kolektibilitas) 2, 3 atau 4. Jika sudah parah hingga macet, maka muncul Kol 5. Solusi: tergantung kepada kebijakan bank tempat anda mengajukan kredit. Biasanya sebuah bank memberikan kebijakan untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit. Atau terkadang bank akan menerima permohonan anda 6 bulan setelah anda melakukan pelunasan kredit macet trsebut. Ini bertujuan untuk melihat riwayat anda apakah anda akan mengulang kesalahan itu lagi atau tidak, jadi mulailah untuk disiplin dalam membayar kewajiban/tagihan kredit kita.
  2. Verifikasi biasanya pada saat verifikasi pekerjaan, data yang tertera pada formulir permohonan tidak sesuai. Misal di aplikasi tertera sudah bekerja diatas 2 tahun, ketika di verifikasi ke bag kepegawaian, ternyata belum bekerja 2 tahun atau lebih, pindah tenpat kerja namun lupa/tidak melampirkan kontrak kerja(sebagai bukti) dari perusahaan sebelumnya. Berikutnya, jika anda pengusaha umumnya bank akan menolak jenis usaha yang dianggap riskan misal : penjualan miras, bahan-bahan peledak, panti pijat, berkaitan dengan kegiatan ilegal, dll.
  3. Mutasi Rekening. Mutasi atau arus lalulintas rekening sangat mempengaruhi pertimbangan sebuah bank untuk menentukan apakah anda diterima/ditolak. Bahkan jika diterima, juga mempengaruhi besarnya jumlah kredit yang di setujui. Rekening merupakan cerminan sebuah usaha juga bukti penerimaan gaji jika anda seorang karyawan. Gaji yang diterima secara tunai umumnya sulit diterima bank. Kecuali pelaut, jika gaji diterima Tunai, maka harus dibuktikan dengan tanda terima yang ada di atas kapal, kontrak kerja juga merupakan bukti yang memperkuat jumlah gaji yang diterima di setiap bulannya. 
  4. Icome/Pendapatan/gaji. Perhitunagan sederhana bank adalah Jumlah Gaji setidaknya 3x daripada angsuran. Contoh; Jika anda mengajukan kredit sebanyak 300.juta, menurut bank yang bersangkutan angsuran per bulan diketahui adalah 3 juta (tenor 15 thn), maka anda harus berpenghasilan 9 Juta (bersih). atau 3.000.000 x 3 = 9.000.000. Jadi sebelum mengajukan jumlah kredit anda harus tau berapa penghasilan adnda yang dapat di verifikasi.
  5. Status Pernikahan, yang banyak terjadi adalah maaf bagi anda yang becerai namun belum memiliki akta cerai yang Syah dari pengadilan, penulis sering menemui umumnya pasangan suami-istri pisah begitu saja tanpa adanya putusan perceraian. Bank tidak akan mau mengambil resiko, karena pembelian rumah/properti merupakan kegiatan legal dan berkaitan dengan harta gono-gini. Jika anda bercerai wajib memiliki surat cerai sebelum mengajukan KPR. Namun Jika belum menikah wajib melampirkan Surat Keterengan Belum Mnikah dari lurah setempat. 
  6. Agunan (rumah/ruko yang akan dibeli). Rumah "Tusuk Sate" biasanya juga sulit diterima oleh pihak bank. Alasannya karena nilai jual untuk rumah dengan posisi ini juga jarang diminati pembeli, jadi bank sudah memperhitungkan resiko jika terjadi macet dan dilelang diprediksi nilai dari rumah tersebut akan sangat murah. Tidak terawat, rumah yang akan dibeli umumnya tidak terawat ketika dilakukan penilaian/appraisal. Kategori tidak terawat yakni kosong selama berbulan-bulan, menahun sehingga tidak layak huni. Sengketa, didapatnya informasi lahan sengketa pad rumah tersebut. Data yang tidak valid, umumnya data yang tertulis pada sertipikat tidak sesuai kondisi sebnarnya, misal ada bagian rumah yang melebihi gambar sertipikat, sehingga berdiri diatas lahan yang bukan di dalam sertipikat. Hal ini disebabkan biasanya karena pemilik rumah terkadang melakukan penambahan bangunan pada kelebihan tanah, akan tetapi tanah tersebut berada diluar GSB (gambar sesuai bangunan) dan tanah belum/tanpa sertipikat.
  7. Dan masih ada beberapa faktor lain yang mengacu pada kebijakan / analisa resiko sebuah perbankan. Semoga bermanfaat. @darmapotra